Pengertian :
Dalam
peraturan tersebut terdapat beberapa pengertian yang berkait dengan pendaftaran
obat, antara lain :
·
Obat jadi : adalah sediaan atau
paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan
untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan
kesehatan.
·
Obat jadi baru : adalah obat jadi dengan
zat berkhasiat atau bentuk sediaan/cara pemberian atau indikasi atau posologi
baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.
·
Obat jadi sejenis adalah obat jadi yang
mengandung zat berkhasiat sama dengan obat jadi yang sudah terdaftar.
·
Obat jadi kontrak adalah obat jadi yang
pembuatannya dilimpahkan kepada
industri farmasi lain.
·
Obat jadi impor adalah obat jadi hasil
produksi industri farmasi luar
negeri.
Kriteria :
Obat jadi yang dapat memiliki izin
edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai
dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji klinis atau bukti-bukti lain sesuai
dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
2.
Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses
produksi sesuai CPOB, spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan
yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih.
3.
Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif
yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.
4.
Sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
5.
Kriteria lain adalah :
·
Khusus untuk psikotropika harus memiliki keunggulan
kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah
disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim.
·
Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat
program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus dilakukan uji klinik di
Indonesia.
Persyaratan
1). Obat Jadi
Produk Dalam Negeri
§
Hanya dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki
izin sekurang-kurangnya izin prinsip.
§
Wajib memenuhi CPOB.
§
Pemenuhan persyaratan CPOB dinyatakan oleh petugas pengawas farmasi yang berwenang
setelah dilakukan
pemeriksaan setempat pada industri yang bersangkutan.
2) Obat
Jadi Kontrak
§
Hanya dilakukan oleh pemberi kontrak dengan melampirkan dokumen kontrak.
§
Pemberi kontrak adalah industri farmasi atau badan
lain.
§
Pemberi kontrak wajib memiliki izin industri
farmasi, sekurang-kurangnya memiliki satu fasilitas produksi sediaan lain yang
telah memenuhi CPOB.
§
Industri pemberi kontrak bertanggung jawab atas mutu
obat jadi yang diproduksi berdasarkan kontrak.
§
Penerima kontrak wajib memiliki izin industri
farmasi dan fasilitas produksi yang telah memenuhi persyaratan CPOB untuk
sediaan yang telah dikontrakkan.
3) Obat
Jadi Impor
§
Diutamakan untuk obat program kesehatan asyarakat dan registrasinya dilakukan oleh
industri farmasi dalam negeri atau pedagang besar yang mendapat persetujuan
tertulis dari industri farmasi atau pemilik produk di luar negeri.
§
Industri farmasi dalam negeri dimaksud harus
menunjukkan bukti perimbangan kegiatan impor dan ekspor yang dilakukan.
§
Industri farmasi di luar negeri harus memenuhi
persyaratan CPOB.
§
Pemenuhan persyaratan CPOB tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau
jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
tersebut harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun
yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat.
4). Obat Jadi Khusus Ekspor
§
Khusus untuk ekspor hanya dilakukan oleh
industri farmasi.
§
Harus memenuhi kriteria-kriteria kecuali disertai
dengan persetujuan tertulis dari negara tujuan.
5) Obat Jadi yang Dilindungi Paten
§
Hanya dilakukan oleh industri farmasi dalam
negeri pemegang hak paten atau
industri farmasi lain atau PBF yang ditunjuk oleh pemilik paten. Hak paten
harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
§
Hanya boleh dilakukan apabila telah memenuhi
ketentuan paten yang berlaku di Indonesia.
C. Kosmetika Dan Alat Kesehatan
Pertimbangan
Untuk
melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan maka
perlu dicegah beredarnya alat kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan
rumah tangga yang tidak memenuhi syarat.
Kriteria dan Persyaratan
1.
Pendaftaran
alat kesehatan produk dalam negeri dilakukan oleh produsen yang telah mendapat
izin.
2.
Pendaftaran kosmetika dan
perbekalan kesehatan rumah tangga produk dalam negeri dilakukan oleh :
§ Produsen
kosmetika atau PKRT dalam negeri yang telah mendapat izin.
§ Perusahaan yang
bertanggung jawab atas pemasaran, dengan menunjuk produsen atau PKRT dalam
negeri yang telah mendapat izin.
3.
Pendaftaran alat kesehatan impor dilakukan oleh
penyalur alat kesehatan yang diberi kuasa oleh produsennya di luar negeri.
4.
Pendaftaran kosmetika atau PKRT impor dilakukan oleh
penyalur yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh produsen atau perusahaan di luar
negeri.
Alat
kesehatan, kosmetika dan PKRT yang terdaftar harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
·
Khasiat dan Keamanan
Untuk Alat Kesehatan
Khasiat dan
keamanan yang cukup yang dibuktikan dengan melakukan uji klinis atau
bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang
bersangkutan.
Untuk Kosmetika
Keamanan yang cukup, yaitu tidak
menggunakan bahan yang dilarang, tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan
untuk bahan, zat pengawet dan tabir surya yang diizinkan dengan pembatasan,
menggunakan zat warna yang diizinkan sesuai dengan daerah penggunaannya.
Untuk PKRT
Keamanan yang
cukup, yaitu tidak menggunakan bahan yang dilarang dan tidak melebihi batas
kadar yang ditetapkan.
·
Mutu
Mutu yang memenuhi syarat yang
dinilai dari cara produksi yang baik dan hanya menggunakan bahan dengan
spesifikasi yang sesuai untuk alat kesehatan, kosmetika dan PKRT.
·
Penandaan
Untuk Alat Kesehatan Dan Kosmetika
Penandaan yang
berisi informasi yang cukup, yang dapat mencegah terjadinya salah pengertian
atau salah penggunaan.
Untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Penandaan yang berisi informasi
yang cukup, yang dapat mencegah terjadinya salah pengertian atau salah
penggunaan, termasuk tanda peringatan dan cara penanggulangannya apabila
terjadi kecelakaan.
D. Makanan Dan Minuman
Pertimbangan
Pendaftaran
makanan tersebut tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap makanan
yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk menjamin keamanan dan mutu
makanan yang beredar.
Wajib Daftar
Makanan yang
wajib didaftarkan adalah makanan terolah baik produksi dalam negeri maupun yang
berasal dari impor yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
A. Narkotika
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau
bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya
ketergantungan obat.
Juga
menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan
narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan
dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah
bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus
operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang
Narkotika, yaitu UU no. 22 th 1997.
Pengertian
Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 22 Th 1997 antara lain :
1.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak
pidana narkotika.
3.
Pecandu adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik
secara fisik maupun psikis.
4.
Ketergantungan narkotika adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
5.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan
narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
6.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika.
Pengaturan
1. Pengaturan narkotika
bertujuan untuk :
·
Menjamin ketersediaan narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
·
Mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkotika dan
·
Memberantas peredaran gelap
narkotika.
2.
Narkotika hanya dapat dipergunakan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Narkotika golongan I hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang
digunakan untuk kepentingan lainnya.
Penggolongan
Berdasarkan UU RI No.
22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan :
1. Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
a.
Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan
jeraminya, kecuali bijinya.
b.
Opium mentah, yaitu getah yang
membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk
pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.
Opium masak terdiri dari :
·
candu, hasil yang diperoleh dari opium
mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan
dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
·
Jicing, sisa – sisa candu setelah
dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan
lain.
·
Jicingko, hasil yang diperoleh dari
pengolahan jicing.
d.
Tanaman koka seperti Erythroxylon
coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon
dari keluarga Erythroxylaceae
termasuk buah dan bijinya.
e.
Daun koka, daun yang belum atau
sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain
secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.
Kokain mentah, semua
hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung
untuk mendapatkan kokaina.
g.
Kokaina, metil ester-I-bensoil
ekgonina.
h.
Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus
cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil
olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
i.
Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer
serta semua bentuk stereo kimianya.
j.
Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua
bentuk stereo kimianya.
k.
Asetorfina
l.
Etorfina
m.
Heroina
n.
Tiofentanil
2. Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain :
a.
Alfasetilmetadol
b.
Difenoksilat
c.
Dihidromorfina
d.
Ekgonina
e.
Fentanil
f.
Metadona
|
g.
Morfina
h.
Opium
i.
Petidina
j.
Tebaina
k. Tebakon
|
3. Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
a.
Asetildihidrokodeina
b.
Dekstropropoksifena
c.
Dihidrokodeina
d.
Etilmorfina
e.
Kodeina
|
f.
Nikodikodina
g.
Nikokodina
h.
Norkodeina
i.
Polkodina
j.
Propiram
|
No comments:
Post a Comment