Wednesday, August 31, 2016

BAHAN KISI KISI UUK KELAS XII SMK FARMASI

Makanan dan Minuman Bag. 1


MAKANAN DAN MINUMAN
A. Pendahuluan
          Makanan  merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur.
          Dengan kata lain,  bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan.
          Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan pada tanggal 4 November 1996, pengawasan makanan tidak hanya didasarkan pada Permenkes RI di bidang makanan tetapi juga berdasarkan pada UU RI tersebut  terdapat pengertian Pangan dan Pangan Olahan.
Berdasarkan UU RI No.7 tahun 1996, terdapat pengertian :
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan,dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan Olahan
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
          Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI          No. 329/Men.Kes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran          Makanan, yang dimaksud dengan  :
1.        Makanan,  adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat.
2.        Memproduksi, adalah membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, membungkus kembali untuk diedarkan.
3.        Mengedarkan, adalah menyajikan di tempat penjualan, menyerahkan, memiliki atau mempunyai persediaan di tempat penjualan, dalam rumah makan, di pabrik yang memproduksi, di ruangan perusahaan lain dari pada yang disebut di atas, di halaman, dalam kendaraan, kapal udara, kapal laut, perahu atau di tempat lain, kecuali jika makanan itu nyata-nyata untuk konsumsi sendiri.
4.        Standar mutu, adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri mengenai nama, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, komposisi, wadah, pembungkus serta ketentuan lain untuk pengujian tiap jenis makanan.
5.        Bahan baku, adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan.
6.        Bahan tambahan,             adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan aroma, pemantap, anti oksidan, pengawet, pengemulsi, anti gumpal, pematang, pemucat dan pengental.
7.        Bahan Penolong, adalah bahan yang digunakan untuk membantu pengolahan makanan.

B. Persyaratan Produksi

          Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri untuk tiap jenis makanan.
          Sesuai dengan Undang-Undang Pangan untuk Pangan Olahan Tertentu, wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menjaga kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI  No. 23/Menkes/SK/I/1978,  tentang Pedoman Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB), yang merupakan penuntun bagi produsen makanan untuk meningkatkan mutu hasil produksinya.
          Hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen makanan di dalam pedoman CPMB tersebut,  adalah  :
1.        Lokasi, berada di tempat yang bebas dari pencemaran, dan sebaliknya tidak boleh mencemari daerah sekitarnya.
2.        Bangunan, harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi dan tidak boleh digunakan selain untuk memproduksi makanan/minuman.
3.        Alat  produksi, memenuhi syarat teknis dan higiene, tidak melepaskan unsur yang membahayakan kesehatan, terpelihara dengan baik dan hanya digunakan untuk memproduksi makanan/minuman.
4.        Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan
5.        Proses pengolahan, harus diusahakan hasil produksi memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.
6.        Karyawan , yang berhubungan dengan produksi harus sehat, bersih dan tidak berpenyakit menular.

C. Persyaratan Impor

          Makanan impor yang akan diedarkan di wilayah  Indonesia     harus  :
1.        Sudah didaftarkan di Depkes RI (sekarang Badan POM), sesuai Permenkes RI No. 382/Menkes/Per/VI/1989 tentang  :  Pendaftaran Makanan.
2.        Harus aman dan layak dikonsumsi manusia, yang dinyatakan dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal.
Untuk makanan tertentu, harus juga disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi (Kep Menkes RI No. 00474/B/II/1987  tentang  Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Serifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor).
3.        Untuk impor bahan baku makanan,  selain harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan dan untuk bahan baku makanan tertentu yang diimpor dari negara tertentu disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi,  juga harus dilengkapi Sertifikat Analisa, untuk menjamin bahwa bahan baku tersebut memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (sekarang Badan POM)
4.        Untuk makanan yang berasal dari hewani harus ada pernyataan halal.
 

D. Wadah Pembungkus dan Label

          Wadah dan pembungkus makanan harus terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan, tidak merusak / menurunkan mutu makanan,  juga harus dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya.
          Sebagai pelaksanaan dari UU RI No.7 tahun 1996 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan maka Permenkes RI yang mengatur tentang Label dan Iklan tidak berlaku lagi.
          Berdasarkan PP No.69 tahun 1999 label makanan harus memuat :
1.
Bagian Utama harus mencantumkan :
§  Nama Dagang
§  Nama Jenis makanan
§  Isi bersih / Netto
§  Nama dan alamat pabrik / importir
2.
Bagian lain dari label harus mencantumkan :
§  Komposisi
§  Nomor Pendaftaran (MD / ML )
§  Kode produksi
§  Tanggal kadaluarsa yang dinyatakan dengan kalima “Baik digunakan sebelum…”
§  Petunjuk Penyimpanan (untuk produk-produk tertentu)
§  Petunjuk Penggunaan
§  Informasi Nilai Gizi (untuk produk-produk tertentu)
§  Tulisan atau persyaratan khusus misalnya :
a)         Susu Kental Manis (Per.Men.Kes RI No.   78/ Menkes/ Per/XII/1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis),  harus dicantumkan tanda  peringatan yang berbunyi “Perhatian !  Tidak                 cocok untuk bayi”  (huruf merah dalam kotak persegi                 merah).
b)        Makanan yang mengandung bahan yang berasal dari babi, (Permenkes RI.No.280/Menkes/Per/XI/1976  tentang  Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung bahan berasal dari babi),  harus dicantumkan tanda peringatan berupa  Gambar babi dan tulisan berbunyi “Mengandung Babi”, ditulis dengan huruf besar, berwarna merah dalam kotak persegi yang juga berwarna merah dengan ukuran minimal Univers medium corps 12.
c)         Pengganti Air Susu Ibu, tulisan dan logo Halal (Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.82/Menkes/ SK/ I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan) jika makanan tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang atau haram dan telah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label dari Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).
          Makanan Halal (berdasarkan Permenkes RI nomor                82/1996) adalah semua jenis makanan dan minuman yang             tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram               dan atau yang diolah/diproses menurut hukum Agama                Islam.
Produk makanan yang dapat mencantumkan tulisan “Halal”               sebagai berikut :
§  Bumbu masak
§  Kecap
§  Biskuit
§  Minyak Goreng
§  Susu, Es Krim
§  Coklat/permen
§  Daging dan hasil olahannya
§  Produk yang mengandung minyak hewan, gelatin, shortening, lecithin
§  Produk lain yang dianggap perlu.
Produk-produk makanan tersebut di atas harus :
1.         Memenuhi persyaratan makanan halal berdasarkan hukum Islam.
2.         Diproduksi sesuai dengan cara pengolahan makanan Halal. Pencantuman tulisan Halal pada Label makanan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal POM ( sekarang Badan POM).
Pemberian persetujuan pencantuman tulisan Halal diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.Tim penilai terdiri dari unsur Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM) dan Departemen Agama yang ditunjuk. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Dewan Fatwa untuk memperoleh persetujuan atau penolakan.
3.
Kalimat dan kata-kata yang digunakan pada label harus         sekurang-kurangnya dalam bahasa Indonesia atau bahasa         lainnya dengan menggunakan huruf latin.
4.
Etiket tidak boleh mudah lepas,  luntur karena air,  gosokan atau pengaruh sinar matahari.

E. Bahan Tambahan Makanan / Pangan (BTM/BTP)

          (Per.Men.Kes. No. 722/Menkes/Per/IX/1988  tentang Bahan Tambahan Makanan dan Permenkes  RI  No.1186  tahun 1999   tentang   Perubahan   atas    Permenkes   RI    No.722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan)
Dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah  :
1.        Bahan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan manusia.
2.        Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
          Bahan tambahan makanan adalah  bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan,  mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi  (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung / tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
          Nama bahan tambahan makanan menggunakan nama generik,  nama Indonesia atau nama Inggris. Bahan tambahan makanan tersebut dilarang penggunaannya  jika  :
a.    Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
b.    Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan.
c.    Untuk menyembunyikan kerusakan makanan
          Bahan tambahan yang diproduksi,  diimpor atau diedarkan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Kodeks Makanan Indonesia tentang bahan tambahan makanan atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menkes. Penggunaan bahan tambahan makanan dibatasi jumlahnya,  yang disebut  Batas Maksimum Penggunaan (BMP).
Penggolongan bahan tambahan makanan  yang boleh           digunakan  dan contohnya sebagai berikut :
1.        Antioksidan, untuk mencegah / menghambat oksidasi. Contohnya  asam askorbat,  dalam buah kaleng butil hidroksi, anisol atau butil hidroksi toluen dalam lemak / minyak. 
2.        Anti kempal, dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk . Contohnya kalsium aluminium silikat,  dalam garam meja.
3.        Pengatur keasaman, dapat mengasamkan,  menetralkan, mempertahankan derajat keasaman makanan. Contohnya  asam sitrat, dalam sayur / buah kalengan amonium, bikarbonat dalam coklat.
4.        Pemanis buatan, dapat menyebabkan rasa manis pada makanan,  tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi Contohnya sakarin,  dalam minuman ringan berkalori                                          rendah dan siklamat,  dalam selai dan jeli aspartam,  hanya boleh dalam bentuk sediaan.
5.        Pemutih dan pematang tepung,   dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contohnya asam askorbat dalam tepung, natrium stearil fumarat  dalam roti dan                                       sejenisnya.
6.        Pengemulsi,   pemantap     dan   pengental, dapat   membantu  terbentuknya  atau  memantapkan  sistem  dispersi yang homogen pada makanan. Contohnya hidroksi propil metil selulosa dalam es krim dan agar dalam sardin kalengan.
7.        Pengawet, mencegah atau menghambat fermentasi,  pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contohnya asam benzoat dalam kecap, asam propionat  dalam roti.
8.        Pengeras, dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contohnya aluminium natrium sulfat dalam acar ketimun dan kalsium glukonat  dalam buah kalengan.
9.        Pewarna,  memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contohnya :
Pewarna alami  :  Klorofil dalam jem dan jeli serta Kurkumin dalam lemak dan minyak makan, Titanium oksida,  dalam kembang gula       
Pewarna sintetik : Tartrazin  dalam kapri kalengan ;  Eritrosin dalam udang kalengan;  Ponceau-4R  dalam minuman ringan.
10.    Penyedap   rasa    dan aroma,    penguat   rasa, dapat   memberikan,   menambah atau mempertegas rasa dan aroma. Contohnya etil vanilin  dalam makanan bayi kalengan.
11.    Sekuestran, dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contohnya isopropil sitrat   dalam margarin, kalsium dinatrium  dalam udang kalengan.
12.    Humektan, adalah bahan tambahan yang dapat menyerap lembab sehingga dapat mempertahankan kadar  air dalam makanan. Contohnya glyserol .
          Beberapa Bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan untuk makanan berdasarkan Permenkes RI nomor 722 tahun 1998 dan Permenkes RI nomor 1168 tahun 1999 sebagai berikut :
a.         Asam borat dan turunannya, contoh : Borax ( Natrium Tetra Borat).
b.        Asam salisilat dan garamnya.
c.         Dulsin
d.        Dietil Pirokarbonat
e.         Formalin atau Formaldehida
f.         Kloramfenikol
g.        Nitrofurazon
h.        Minyak nabati yang dibrominasi
i.          Kalium Klorat
j.           Kalium Bromat

F. Makanan Industri Rumah Tangga dan Jasa Boga

1.
Makanan Industri Rumah Tangga  (Kep.Men.Kes. RI. No. 02912/B/SK/IX/1986  tentang Penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga).
Yang dimaksud dengan makanan industri rumah tangga adalah makanan yang diproduksi  oleh  perusahaan yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil dengan jumlah nilai investasi untuk mesin dan peralatan sebesar Rp. 500.000,-  s/d  Rp. 10.000.000,-
Dasar pertimbangan ditetapkannya Kep.Men.Kes tersebut adalah  :
a.          Makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga perlu dikembangkan,  agar mempunyai peranan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
b.          Sebagian besar pengusaha makanan industri rumah tangga belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk higiene pengolahan makanan.
c.          Keamanan makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga tetap perlu dipelihara agar tidak mengganggu kesehatan.
d.         Kemampuan para pengelola perusahaan makanan industri rumah tangga masih terbatas untuk melakukan proses registrasi produknya.
Perusahaan makanan industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan  :
§  Hanya wajib mencantumkan nomor sertifikat penyuluhannya pada label makanan yang diproduksinya.
§  Dibebaskan dari kewajiban didaftarkan pada Depkes,  bagi makanan yang namanya tercantum pada sertifikat penyuluhan.
§  Wajib mendaftarkan makanannya,  jika berupa  susu dan hasil olahnya (misalnya yoghurt, susu  fermentasi), makanan bayi (misalnya tepung beras merah untuk bayi), makanan kalengan steril komersial (misalnya selei, acar), minuman beralkohol.
Perusahaan makanan industri rumah tangga yang belum mengikuti penyuluhan, wajib mendaftarkan semua hasil produksinya.
2.
Jasa Boga  (Per.Men.Kes. RI. No. 712/Menkes/Per/X/1986  tentang  Persyaratan Kesehatan Jasa Boga).
Yang dimaksud Jasa Boga adalah Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau dasar pesanan.
Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah Pengelolaan makanan yang baik dan memenuhi persyaratan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal dan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan gangguan kesehatan akibat pengelolaan jasa boga yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Penggolongan jasa boga berdasarkan jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko masyarakat yang dilayani,  adalah  :
a.    Jasa boga golongan A, melayani kebutuhan masyarakat umum.
b.    Jasa boga golongan B, yang melayani kebutuhan khusus untuk asrama penampungan jamaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan.
c.    Jasa boga golongan  C, melayani  kebutuhan  untuk   alat   angkutan   umum internasional dan pesawat udara.

G. Makanan Daluwarsa

(Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985  tentang Makanan  Daluwarsa).
          Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah karena makanan tertentu dapat mengalami penurunan mutu dalam waktu relatif singkat yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,  serta untuk melindungi konsumen dari penggunaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Makanan daluwarsa  adalah makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa.
Tanggal daluwarsa  adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. 
          Makanan tertentu yang wajib mencantumkan tanggal daluwarsa  adalah  :
  1. Susu pasteurisasi
  2. Susu steril
  3. Susu fermentasi
  4. Susu bubuk
  5. Makanan atau minuman yang mengandung susu
  6. Makanan bayi
  7. Makanan kalengan yang steril komersial
Sedangkan menurut  Keputusan Dirjen. POM No.    02591/B/SK/ VIII/1991 tentang Perubahan lampiran Permenkes                         No. 180/Menkes/Per/IV/1985  tentang Makanan Daluwarsa,  ditambah  :
  1. Roti, biskuit dan produk sejenisnya
  2. Makanan rendah kalori
  3. Makanan penambah zat gizi (nutrient supplement)
  4. Coklat dan produknya
  5. Kelapa dan hasil olahannya
  6. Minyak dan lemak
  7. Margarin
  8. Mentega kacang
  9. Produk telur
  10. Saos    
  11. Minuman ringan tidak berkarbonat
  12. Sari buah
Cara pencantuman tanggal daluwarsa dan peringatan  :
§   Dinyatakan dalam tanggal,  bulan dan tahun untuk makanan yang daya simpannya sampai  3 bulan;  sedang untuk yang lebih 3 bulan dinyatakan dalam bulan dan tahun.
§   Dapat dicantumkan pada tutup botol, bagian bawah kaleng, bagian atas dos dan tempat lain yang sesuai, jelas dan mudah terbaca.
§   Pada label harus dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca, peringatan yang berbunyi  :  “Baik digunakan sebelum   ………   (isikan tanggal daluwarsa)
Makanan yang rusak sebelum maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya. 
H. Pengganti Air Susu Ibu ( PASI)
(Per.Men.Kes. RI No. 240/Menkes/Per/V/1985  tentang Pengganti Air Susu Ibu)
Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah  :
1.        Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling baik dan tepat untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat bagi bayi dan oleh karena itu penggunaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.
2.        Pengganti air susu ibu diperlukan bagi ibu yang sama sekali tidak dapat atau kurang mampu menyusui bayinya.
3.        Dewasa ini banyak diproduksi dan diedarkan pengganti air susu ibu yang jika penggunaannya tidak tepat dapat merugikan kesehatan.
Yang dimaksud dengan  :      
§   Pengganti Air Susu Ibu  adalah makanan  bayi  yang  secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan gizi serta pertumbuhan dan perkembangan bayi sampai berumur  4 dan 6 bulan, misalnya Susu Formula untuk bayi.
§   Bayi    adalah  anak yang berumur sampai  12 bulan.
§   Nilai Gizi   adalah  :    jumlah zat hidrat arang, lemak, protein, mineral, vitamin dan air yang terkandung dalam pengganti air susu ibu.
Dalam peraturan ini ditetapkan  :
1.        Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor PASI,  harus mendapat persetujuan dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
2.        PASI  harus diproduksi menurut cara produksi yang baik untuk makanan  bayi dan anak,  harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan.
3.        PASI,  botol susu,  dot susu hanya boleh beredar setelah terdaftar pada Depkes (sekarang  Badan POM).
          Label PASI harus memenuhi ketentuan tentang label dan Periklanan Makanan,  selain itu juga harus mencantumkan  :
a.         Pernyataan tentang keunggulan ASI
b.        Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI digunakan atas nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan bayi sampai berumur antara  4 dan 6 bulan.
c.         Petunjuk cara mempersiapkan dan penggunaannya
d.        Petunjuk cara penyimpanan
e.         Tanggal daluwarsa
f.         Nilai gizi
g.        Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan bilamana PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi
Larangan  :
1. Pada label dilarang mencantumkan  :
a.       Gambar bayi
b.      Gambar atau tulisan yang dapat memberikan kesan, bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal
c.       Tulisan  “Semutu ASI”  atau tulisan-tulisan lain yang semakna
d.      Tulisan  “PASI”
2. Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana pelayanan kesehatan, badan usaha dilarang  (Keputusan Dirjen POM No. 02048/B/SK/VI/1991  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No. 240/Menkes/Per/V/1985  di bidang Pemasaran PASI)
a.         Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan seolah-olah manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau
b.        Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk pemasaran PASI, atau
c.         Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada sarana pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan pemasaran PASI,  atau
d.        Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan kesehatan dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara tersamar.
e.         Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan, atau
f.         Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung ke rumah-rumah,  atau
g.        Memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik penjualan, atau
h.        Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang PASI kepada masyarakat.
3. Larangan khusus  :
Dilarang melakukan iradiasi terhadap PASI dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
          Bahwa untuk menghasilkan produk makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan aman bagi kesehatan bayi dan anak,  maka ditetapkan  :
§  Kep.Dirjen POM No. 02664/B/SK/VIII/1991 tentang Persyaratan Mutu dan Aman
§  Kep.Dirjen POM No. 02665/B/SK/VIII/1991 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak
dimana antara lain, bahwa produksi makanan untuk bayi dan anak harus dilakukan menurut Pedoman Higiene Pengolahan untuk Makanan Bayi dan Anak.
 

UUK : Makanan Minuman 3


I. Minuman Keras ( Minuman Beralkohol)
(Permenkes RI No. 86/Menkes/Per/IV/1977  tentang  Minuman     Keras)
          Pertimbangannya adalah karena penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Yang dimaksud dengan minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat.
Penggolongan minuman beralkohol:
1.
Golongan A
minuman keras dengan kadar etanol  1 –  5 %
2.
Golongan B
minuman keras dengan kadar etanol  5% - 20%
3.
Golongan C
minuman keras dengan kadar etanol  20%-55%
 % yang dimaksud adalah volume / volume pada suhu 20oC.
          Berdasarkan Keputusan Presiden No.3 tahun 1997 tentang Minuman Beralkohol, Izin produksi minuman beralkohol diberikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI sedangkan untuk izin peredarannya diberikan oleh Menteri Kesehatan (sekarang Badan POM).
Larangan-larangan  :
a.
Umum :
§  Lokasi penjualan keras seperti restoran, kedai, bar atau tempat lain untuk diminum di tempat penjualan, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit
§  Dilarang memproduksi dan mengimpaor minuman keras tanpa izin Menteri.
§  Dilarang mengedarkan minuman keras yang mengandung Metanol lebih dari 0,1 % dihitung terhadap Etanol
§  Dilarang menjual / menyerahkan minuman keras kepada anak dibawah umur  16 tahun
B.
Khusus :
§  Pada penyerahan minuman keras golongan C kepada konsumen, pengecer minuman keras harus mencatat tanggal penyerahan, nama dan alamat penerima, nomor dan tanggal paspor atau KTP dan jenis dan jumlah minuman keras yang  bersangkutan.
§  Dilarang mengiklankan minuman keras golongan C
                 

J. Makanan Iradiasi                                     

(Per.Men.Kes. RI No. 826/Menkes/Per/XII/1987  tentang Makanan Iradiasi)
Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah  :
1.        Saat ini perkembangan penggunaan teknik radiasi untuk kesejahteraan manusia sudah semakin maju,  termasuk teknik radiasi untuk pengawetan makanan.
2.        Penggunaan teknik radiasi untuk pengawetan makanan yang sudah mencapai tingkat komersial harus tetap aman bagi masyarakat.
3.        Perlu diatur dan diawasi cara pengawetan makanan dengan radiasi serta peredarannya,  untuk mencegah penggunaan teknik radiasi secara tidak terkendali.
Yang dimaksud dengan  :
a.        Makanan Iradiasi adalah setiap makanan yang dikenakan sinar atau radiasi ionisasi, tanpa memandang sumber atau jangka iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.
b.        Iradiasi        adalah setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan.
          Makanan  iradiasi  yang terkemas, sebelum diedarkan harus diberi label,  yang mencantumkan  :
1.        Logo   dan tulisan  :  “RADURA”
2.        Serta tulisan yang menyatakan tujuan radiasi,  yaitu:
-            “Bebas serangga”
-            “Masa simpan diperpanjang”
-            “Bebas bakteri patogen”
-            “Pertunasan dihambat”.
-            Tulisan “Makanan Iradiasi” dan jika tidak boleh di iradiasi ulang, dicantumkan tulisan “Tidak boleh diiradiasi ulang”.
Contoh makanan yang boleh diiradiasi  :
1.        Rempah-rempah kering, untuk mencegah / menghambat pertumbuhan serangga
2.        Umbi-umbian  (kentang,  bawang merah,  bawang putih  dan  rizoma), untuk menghambat pertunasan.
3.        Biji-bijian, untuk mencegah pertumbuhan serangga

K. Garam Beryodium

(Keputusan Menkes RI No. 165/Menkes/SK/II/1986  tentang Persyaratan Garam Beryodium).
          Dasar pertimbangan ditetapkannya SK Menkes ini adalah menetapkan penggunaan garam beryodium dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan kelainan akibat kekurangan Yodium, khususnya penyakit gondok dan kretin endemik.
          Kandungan yodium dalam garam beryodium harus memenuhi syarat-syarat  :
1.        Pada tingkat produksi : harus mengandung KIO3 (Kalium Iodat) sebesar 40 – 50 ppm (bagian persejuta) atau                   40 – 50 g/kg KIO3.
2.        Pada tingkat distribusi : harus mengandung Kalium Iodat sebesar  30 – 50 ppm (bagian persejuta) atau 30 – 50 mg/kg KIO3.
          Garam konsumsi yang beredar di seluruh Indonesia adalah garam dalam bentuk garam beryodium dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menkes,  dan pada label juga dicantumkan tulisan  “Garam Beryodium”

L. Fortifikasi Tepung Terigu

(Keputusan Menkes RI No. 632/Menkes/SK/VI/1998  tentang           Fortifikasi Tepung Terigu)
          Dasar pertimbangan ditetapkannya SK ini adalah dalam rangka penanggulangan kekurangan zat gizi mikro serta untuk meningkatkan mutu pangan terutama tepung terigu, perlu dilakukan fortifikasi khususnya dengan zat besi, seng,             vitamin B-1, vitamin B-2 dan asam folat.
          Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa, tepung terigu yang diproduksi   dan  diedarkan   di   Indonesia    harus    mengandung
fortifikan sebagai berikut  :
1.        Zat besi                                        :  60 ppm
2.        Seng                                            :  30 ppm
3.        Vitamin B-1 (tiamin)                    :  2,5 ppm
4.        Vitamin B-2 (riboflavin)              :  4 ppm
5.        Asam folat                                   :  2 ppm
          Selain itu tepung terigu juga harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI)  dan industri tepung terigu harus mempunyai Sertifikat SNI untuk setiap merk produk tepung terigu yang diproduksinya.Produk lain yang harus mempunyai Sertifikat SNI yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Garam Beryodium.
 


 
 

No comments:

Post a Comment